Jatimulyo Siapkan Peraturan Kalurahan Perlindungan Anak dan Perempuan

Satunama.org.- Senin, 22 Februari 2022, beberapa perempuan sedang mengendarai sepeda motor beriringan, menuju Balai Desa Jatimulyo yang terletak di tengah-tengah kalurahan yang terdiri dari 12 padukuhan, mulai dari Sokomoyo, Pringtali, Gunung Kelir, Sunyo dan lainnya di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para perempuan ini kemudian memarkirkan motornya berjajar rapi di tempat parkir berdekatan dengan sekretariat budaya desa.

Desa Jatimulyo menjadi desa yang dipilih sebagai desa percontohan dalam penyusunan Peraturan Kalurahan (Perkal) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2 DIY) bersama Yayasan Satunama, karena memiliki keistimewaan pendekatan budaya yang baik dalam perlindungan masyarakatnya.

Tepat pukul 09.00 WIB, hampir seluruh undangan dari berbagai perwakilan kelompok perempuan, desa prima dan forum anak juga mendatangi kantor lurah bersamaan dengan 3 fasilitator dari Yayasan Satunama yang akan memfasilitasi persiapan Perkal perlindungan anak dan perempuan khususnya desa Jatimulyo.

Arsih, fasilitator utama dari SATUNAMA mengatakan, gagasan pembuatan Perkal ini menjadi bagian penting dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana desa dituntut untuk otonom dengan segala kebijakan, sekaligus SK gubernur DIY Nomor 262/KEP/2016 tanggal 2 Desember tentang Penetapan Desa Kelurahan Budaya yang menetapkan 56 desa sebagai desa budaya.

“Jatimulyo menjadi salah satu desa dari 15 desa budaya yang ada di kabupaten Kulon Progo. Sehingga penting penyusunan Perkal.” Kata Arsih. Hal ini terkait dengan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2 DIY) tahun 2021, mencatat 5 persoalan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).” Kata Arsih.

Pertama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (75%), kedua peningkatan pernikahan anak usia dini, ketiga, turunnya derajat kesehatan anak, keempat meningkatnya jumlah anak putus sekolah dan kelima, meningkatnya jumlah siswa miskin di pedesaan.

Anom Sucondro, Kepala Desa (Kades) Jatimulyo megungkapkan hal yang sama, di mana desa sangat membutuhkan Perkal tersebut sebagai bentuk perlindungan anak dan perempuan sesuai dengan kearifan lokal budaya Jatimulyo. “Apalagi saat ini telah dibentuk organisasi forum anak Kelana Jati. Begitu juga untuk kelompok perempuan dalam peningkatan akses kerja dan informasi melalui berbagai inisiatif eco-tourism yang dikembangkan.” Ujar Anom.

Tiga Fokus Persiapan Perkal.

Diskusi dalam penyiapan Perkal ini dihadiri oleh 30 peserta, termasuk hadir Bamuskal (Badan Musyawarah Kalurahan) yang akan mengawal proses berbagai usulan masyarakat untuk dimasukkan dalam rumusan Perkal. Dalam diskusi focus group discusson (FGD) yang dibagi dalam 3 kelompok dan berlangsung selama 2,5 jam menghasilkan beberapa item usulan penting dalam 3 bidang.

Peraturan Kalurahan tentang Perlindungan Anak dan Perempuan digagas di Desa Jatimulyo. Persoalan situasi anak dan perempuan di desa menjadi basis diskusi persiapan penyusunan perkal.

Antara lain adalah analisis persoalan situasi perempuan dan anak fokus pada soal kerentanan, tingkat layanan kesehatan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, keikutsertaan anak-perempuan dalam proses pembangunan desa, hingga hak akses. Berikutnya, fokus pada potensi sosial budaya yang bisa menjadi upaya mitigasi maupun strategic plan dalam mengatasi persoalan dan terakhir fokus pada akses, layanan dan program kelembagaan desa yang tentunya mendukung penyelsaian pesoalan sekaligus implementasi Perkal ke depan. 

Dari identifikasi 3 hal utama di atas, menghasilkan berbagai item usulan yang akan dimasukkan didalam perkal diantaranya kebutuhan kelembagaan desa yang akan memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak mulai dari penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, pendidikan skill yang mengarah pada kemajuan dan memperkuat akses layanan hingga kesehatan mental dan dampak yang ditimbulkan. Apalagi oleh para perempuan dan anak di sini, dikeluhkan minimnya layanan akses kesehatan khususnya layanan konsultasi, puskesmas yang jaraknya jauh, hingga ketiadaan transportasi kesehatan.

Seluruh aspirasi dan usulan para perwakilan perempuan dan anak oleh Bamuskal desa Jatimulyo dicatat dan akan dimasukkan dalam susunan Perkal guna memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak sekaligus penganggaran dalam implementasi pelaksanaannya. Sehingga, Perkal juga menjadi pedoman pengejawantahan desa budaya bagi desa Jatimulyo.

Rencananya kegiatan penyiapan Perkal ini akan dilakukan hingga workshop bersama hingga menjadi draft naskah akademik Perkal. Fasilitasi juga akan dilakukan secara berkelanjutan hingga ditandatanganinya Perkal menjadi aturan bersama, dilakukan, dimonitoring dan dievaluasi sebagai salah satu desa prioritas yang menjadi pilot implementasi Perkal khusus perlindungan perempuan dan anak kabupaten Kulon Progo.

Agenda penyiapan ini diakhiri dengan foto bersama dan semangat perwakilan para perempuan dan anak untuk mendapatkan hak mereka, sebagai bentuk perlindungan dari berbagai kerentanan yang masih terus terjadi hingga equality to equity, perimbangan dalam hal pendidikan, kesehatan, pekerjaan hingga pengambilan keputusan di tingkat pembangunan desa sebagai amanat dari UUD 1945 ditengah tantangan penanganan Pandemi Covid 19 yang masih berlangsung. [Penulis : Nur Qomariyah/Penyunting : A.K. Perdana/Foto : Nur Qomariyah.]

Tinggalkan komentar