Pendampingan Anak dan Pelatihan Relawan Desa Keningar Program Tanggap Merapi

Satunama.org – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta telah menaikkan status Gunung Merapi dari Waspada ke Siaga (level III) mulai tanggal 5 November 2020. Tiga kabupaten paling terdampak disekitar pusat episentrum lutusan, yakni Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang (Propinsi Jawa Tengah) dan Kabupaten Sleman (DI Yogyakarta) segera melakukan persiapan tanggap darurat Merapi dengan mengaktifkan barak pengungsian/desa penyangga dan mengungsikan warga sekitar Merapi sejauh 5 kilometer dari puncak Merapi. Di Sleman, barak pengungsian yang telah dibuka baru di Desa Glagaharjo untuk warga Kalitengah Lor. Mereka yang diungsikan sebagian besar adalah kelompok rentan.

Kelompok rentan adalah kelompok yang dianggap memiliki resiko paling tinggi akibat bencana, baik langsung maupun tidak langsung. Kelompok rentan menurut pengertian hak asasi manusia adalah semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam mendapatkan pelayanan yang standar. Kelompok ini layak mendapatkan perlakuan khusus untuk mendapatkan pelayanan.

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 3 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih baik dari kelompok yang tidak masuk kategori rentan. Kelompok rentan tersebut antara lain adalah orang lanjut usia (lansia) anak-anak, perempuan hamil, peyandang disabilitas, dan perempuan. Perempuan menjadi kelompok terdampak karena resiko sosial ekonomi yang harus dipikul akibat bencana. Banyak faktor yang mengakibatkan terjadinya kerentanan dalam suatu kelompok. Faktor tersebut adalah ekonomi, budaya, biologis, psikologis, dan fisik (Sahadi Humaedi, dkk. Kelompok Rentan dan Kebutuhannya, Social Work Jurnal, Vol. 10 No. 1 Hal 61-72) .

Secara umum ada dua tahap pengelolaan pengurangan resiko bencana yang dihadapi oleh para pengungsi Merapi, pertama adalah tahap sebelum erupsi, dan kedua tahap setelah erupsi. Tahap sebelum erupsi merupakan tahap tanggap darurat (emergency) untuk menghadapi dan memitigasi dampak erupsi Merapi bagi warga pengungsi di barak-barak yang terdapat di berbagai lokasi.

Pengungsian dan tinggal di barak membawa berbagai konsekuensi bagi kelompok rentan yang biasanya berdampak pada jangka panjang, khususnya resiko beban ganda yang harus dipikul karena keadaannya, yakni posisinya sebagai kelompok rentan dan resiko bencana yang harus dihadapi. Situasi di tempat pengungsian atau menjadi pengungsi pasti bukanlah situasi yang dikehendaki oleh setiap manusia. Keadaan ini terpaksa harus diterima oleh setiap orang yang mengalami kondisi bencana.

Yayasan SATUNAMA Yogyakarta pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 lalu melakukan penguatan kapasitas bagi relawan di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kab. Magelang dalam tajuk Program Tanggap Merapi yang didukung oleh Pertamina Foundation melalui PFbangkit. Di masa pandemi Covid-19 ini, tentu akan lebih baik apabila membatasi orang-orang dari luar. Upaya penanggulangan erupsi Gunung Merapi ini cukup memberdayakan para relawan yang berasal dari masyarakat sendiri. Diharapkan mobilitas orang di barak pengungsian dibatasi dan melalui test kesehatan cepat ataupun swab test untuk mengetahui kondisi orang dari luar wilayah.

Tujuan diadakan kegiatan ini adalah Pertama meningkatkan kapasitas relawan lokal dalam pengurangan resiko bencana kelompok rentan yang terdiri dari anak, perempuan, lansia, ibu hamil, dan difabel, Kedua meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk memetakan kebutuhan kelompok rentan dan penyusunan rencana aksi bersama selama masa tanggap darurat dan Ketiga memahami prinsip-prinsip kebijakan perlindungan kelompok rentan dewasa dan kebijakan perlindungan anak.

Penulis: Dept. PM, Editor: Bima Sakti

Tinggalkan komentar