Ini Syarat Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan

Saat ini komunitas penghayat kepercayaan telah sudah dapat mendaftarkan pernikahannya agar dapat tercatat oleh negara. Dasar hukumnya jelas, bahwa “Perkawinan dilayani dan diterbitkan akta perkawinan bagi yang memenuhi syaratnya” seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019.

Drs. H. Bram Prasetyo Handoyo, M.Si Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yang menjadi narasumber dalam KRUSIAL Episode 3 yang tayang di kanal Youtube SATUNAMA menjelaskan bahwa alur dari pengurusan pencatatan pernikahan ini ada beberapa persyaratan.

Sebelum melakukan pengajuan pencatatan perkawinan maka mereka (Penghayat Kepercayaan) harus melakukan perkawinan di depan pemuka adat Penghayat Kepercayaan itu sendiri.  “Harus ada yang menikahkan (pemuka), setelah itu paling lama 60 hari setelah perkawinan itu terjadi lalu dilaporkan ke dukcapil” ujar Bram Prasetyo.

Setelahnya di Dukcapil akan diberikan formulir untuk diisi, dengan melampirkan KTP, surat keterangan dari pemuka yang menikahkan, lalu data pelengkap dengan kk, foto berwarna dan keterangan jika cerai mati/ hidup nanti akan di verifikasi dan validasi data. Selanjutnya dinas akan mencatat di register akta dan menerbitkan kutipan akta perkawinan dan akan diserahkan ke pemohon.

Hal yang masih membutuhkan perhatian saat ini adalah kurangnya Pemuka Pencatat Perkawinan Penghayat (P4) yang ada di masing- masing paguyuban. Tercantum dalam aturan pemerintah pasal 30 ayat 1 bahwa pengakuan dari pemuka penghayat itu penting.

Drs. Bram Prasetyo menjelaskan wilayah Yogyakarta baru memiliki 2 Pemuka Pencatat Perkawinan Penghayat (P4) yaitu 1 di Kota Jogja dan 1 di Bantul. Kedua orang ini merupakan pemuka yang memiliki SK untuk menikahkan dan mereka masih dalam satu paguyuban.

Sementara untuk pengajuan surat untuk menjadi Pemuka Pencatat Perkawinan Penghayat ini melalui beberapa syarat salah satunya paguyuban tersebut harus terdaftar dan memiliki rekomendasi oleh majelis luhur.

Selain perkawinan dengan sesama penghayat kepercayaan dalam lingkup paguyuban yang sama, bagi yang berbeda paguyuban namun ingin menikah, bisa meminta surat keterangan kepada yang sudah memiliki lisensi dan ketua paguyuban sudah memberikan rekomendasi. Jadi tidak ada kendala dan hambatan jika ingin melakukan perkawinan dengan anggota beda paguyuban.

Bram Prasetyo juga menegskan pentingnya mengubah identitas di dokumen kependudukan menjadi identitas kepercayaan sebelum mencatatkan pernikahan secara penghayat. “Yang mau mengikuti cara penghayat dalam menikah,maka alangkah baiknya mengganti KTP dari agama ke kepercayaan dulu” ujar Bram Prasetyo. (Puti/SATUNAMA)

Tinggalkan komentar