Begini Cara Mengurus Dokumen Kependudukan Penghayat Kepercayaan

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan beberapa penyesuaian untuk menindaklanjuti Putusan MK nomor 97/PUU-XIV/2016. Warga penghayat kepercayaan kemudian bisa mengakses KTP dan KK, termasuk juga Kartu Identitas Anak (KIA) dengan kolom “Kepercayaan”.

Sebelum adanya putusan MK para penganut Penghayat Kepercayaan menggunakan identitas dibalik identitas agama. Sehingga banyak dari mereka yang merasa tidak percaya diri dan mengalami banyak stigma buruk di masyarakat. Tahun 2017 penghayat kepercayaan sudah mendapatkan dasar hukum yang legal dan diakui.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/ PUU-XIV/2016 tahun 2017 tentang blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil menjelaskan bahwa saat ini penganut Penghayat Kepercayaan sudah diakui secara hak kewarganegaraan dan memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.

Implementasi peraturan ini dijelaskan lebih jauh oleh Drs. H. Bram Prasetyo Handoyo, M. Si. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yang menjadi narasumber dalam KRUSIAL Episode 3 yang tayang di kanal Youtube SATUNAMA.

“Pelayanannya sudah difalitasi sudah sejak 2006 Cuma pada tahun itu yang membedakan dengan sekarang dokumennya hanya tersimpan saja, tapi belum ditampilkan secara sah, namun seiring dengan putusan MK maka sudah bisa ditampilkan di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)” ujar Bram Prasetyo. Pada tahun 2018 di wilayah Yogyakarta sendiri sudah ada 12 orang dari 34 yang sudah merubah KTP nya dari agama ke kepercayaan.

Akses untuk pelayanan kependudukan Penghayat Kepercayaan di Indonesia

Dalam obrolan KRUSIAL Episode 3 diungkapkan beberapa persyaratan untuk mengganti identitas bagi Penghayat Kepercayaan Syarat untuk akta kelahiran dengan melampirkan bukti lahir yang sah dan surat pernikahan, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang tua, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik 2 orang saksi.

Persyaratan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) hanya dengan Kartu Keluarga (KK) kemudian akta kelahiran anak, kalau diatas 5 tahun maka fotonya berwarna. Untuk perubahan Kartu Keluarga (KK) hanya dengan pengajuan KK lama dan untuk KK bisa cetak sendiri.

Untuk perubahan KTP harus dari dukcapil dengan beberapa persyaratannya antara lain mengisi formulir F-1.69 yaitu surat pernyataan perubahan agama menjadi kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa dan mengisi formulir F-1. 71 yaitu surat pertanggungjawaban mutlak sebagai penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.

Semua persyaratan tersebut nantinya akan diverivikasikan oleh pelayanan penduduk. Dalam kondisi pandemi seperti ini maka kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melayani perubahan dokumen kependudukan secara online via Whatsapp.

“Alurnya dengan cara pemohon memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan lalu dikirim ke dukcapil  dengan di foto dan dikirim melalui whatsapp 0821 3758 9077 untuk pelayanan KTP, KK, Mutasi Kependudukan. Jika untuk pembuatan akta kelahiran bisa dikirim persyaratannya ke nomor 085156474750 melalui Whatsapp” ujar Bram Prasetyo.

Sekarang ini semua dokumen kependudukan sudah menggunakan tanda tangan elektronik. Dokumennya akan dikirim pdf ke email dan akan di cetak sendiri. Selain persyaratan administratif Bram Prasetyo menjelaskan bahwa seseorang yang ingin mengubah identitasnya menjadi kepercayaan harus terdaftar di paguyuban karena ada beberapa formulir yang harus diisi berkaitan dengan paguyuban. Paguyuban itu sendiri juga harus terdaftar secara resmi. Segala proses pengurusan berkas ini akan terlaksana selama 1x 24 jam, dalam ketentuan paling lama 4 hari sesuai dengan kelengkapan dan kelancaran jaringan. (Puti/SATUNAMA).

Tinggalkan komentar