KRUSIAL Eps #1 : Memaknai Agama dan Kepercayaan

Memahami penghayat kepercayaan pada dasarnya adalah sebuah usaha pencarian yang tiada henti terhadap entitas kelompok warga negara ini. Penghayat kepercayaan tidak hanya sekadar kata, namun juga wujud keberadaan manusia sebagai bagian dari kehidupan bernegara.

Dengan kata lain, kelompok penghayat kepercayaan adalah warga negara yang memiliki hak sebagai warga negara dalam kehidupan bernegara di dalam laku operasional sebuah negara. Demikian salah satu topik yang muncul dalam acara dialog KRUSIAL yang ditayangkan di Kanal Youtube SATUNAMA. KRUSIAL Episode Pertama.

KRUSIAL merupakan sebuah program talkshow yang dibangun oleh SATUNAMA untuk mengisi ruang-ruang publik melalui lini digital tentang isu-isu sosial. Episode pertama ini menampilkan Dr. Samsul Maarif dari CRCS dan Makrus Ali, M.A, yang merupakan Program Manager Peduli SATUNAMA.

Dari tayangan episode pertama ini dapat diamini bahwa kelompok penghayat kepercayaan adalah juga kelompok yang harus mendapatkan pelayanan sebagai bagian dari warga negara yang tidak berbeda dibandingkan kelompok warga negara lain di mata negara.

Namun pada praktiknya ternyata tidak sesederhana itu. Dalam konteks memahami makna kata penghayat kepercayaan saja, berbagai penafsiran dapat muncul dan saling membingungkan dan menimbulkan beberapa kesalahan dalam menerjemahkan “kepercayaan” itu sendiri di masyarakat dan berdampak pada pemenuhan hak warga negara bagi kelompok kepercayaan.

Seringkali kepercayaan dibaca sebagai nilai berbeda, di mana kepercayaan dan agama merupakan dua hal yang bertentangan. Agama menjadi sesuatu yang selalu diindahkan sedangkan kepercayaan tidak. Negara pun membuat pengertian yang berbeda tentang agama dan kepercayaan. Kepercayaan sering diidentikan dengan kearifan lokal atau budaya, sedangkan agama merupakan sesuatu yang sakral dan memiliki kriteria tersendiri.

Jika mengacu pada kriteria agama dunia di mana sebuah agama harus memiliki nabi dan memiliki kitab suci, maka praktik-praktik kepercayaan yang sama akan diakui sebagai agama. Sedangkan untuk praktek kepercayaan yang tidak serupa akan dianggap berbeda dan tidak diakui sebagai agama.

Pemaknaan yang membedakan ini menjadi salah satu sumber pembedaan perlakuan negara terhadap kelompok kepercayaan dibandingkan kelompok agama. Situasi ini kemudian juga mengimbas kepada pemenuhan pelayanan negara kepada kelompok kepercayaan yang berbeda dibandingkan kepada kelompok agama.

Punya Istilah Yang Berbeda

Saat ini, kepercayaan di Indonesia sering dikenal dengan nama agama leluhur. Penamaan ini pun memiliki catatan sejarah yang tidak pendek. Pada masa pasca kemerdekaan, istilah yang sangat sering digunakan adalah “kebatinan”. Kemudian ketika memasuki masa Orde Baru, istilah kepercayaan mulai digunakan.

Pemerintah kala itu akhirnya memilih untuk membangun label baru untuk aliran kepercayaan dengan menyebut bahwa aliran kepercayaan sebagai budaya. Kebijakan politik yang mengakui eksistensi kepercayaan sebagai budaya ini tertuang di dalam TAP MPR RI/MPR/1978.

Memasuki era Reformasi, istilah aliran kepercayaan mulai tergantikan dengan istilah-istilah seperti “agama leluhur”, “agama lokal”, “agama Nusantara” dan sebagainya. Terdapat usaha untuk meletakkan kepercayaan dalam tataran yang bersifat sosial historis, bahwa Istilah-istilah tersebut memiliki makna tentang mereka yang telah mengalami perlakuan diskriminatif sepanjang sejarah Indonesia dan karenanya perlu diadvokasi.

Dengan tidak diakuinya secara resmi ajaran kepercayaan mereka oleh negara, kelompok penghayat kepercayaan cenderung mengalami eksklusi berikutnya di ranah pelayanan publik sebagai warga negara maupun di tengah masyarakat dalam bentuk stigma negatif atas keberadaan mereka yang kemudian menimbulkan penolakan sosial atau pengucilan atas keberadaan mereka.

Maka kerja-kerja advokasi untuk mewujudkan rekognisi yang menyeluruh hingga ke soal pemenuhan hak bagi kelompok agama leluhur di Indonesia masih butuh diperkuat. Karena memang salah satu bentuk peminggiran struktural yang dialami oleh para penghayat kepercayaan dan masyarakat adat adalah eksklusi dalam sektor kebijakan (legal formal). [Puti/Editor : A.K. Perdana/SATUNAMA]

2 pemikiran pada “KRUSIAL Eps #1 : Memaknai Agama dan Kepercayaan”

Tinggalkan komentar