Integrasi Program Perhutanan Sosial dengan implementasi UU Desa

Executive Summary – Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa adalah project Kemakmuran Hijau yang dilaksanakan oleh Konsorsium SATUNAMA dengan dukungan pendanaan dari Millenium Challenge Account Indonesia. Project bekerja di 5 desa di Kabupaten Merangin sejak bulan Juli 2016 sampai dengan Februari 2018.

Latar belakang project ini adalah ingin mengintegrasikan program Perhutanan Sosial dengan implementasi UU Desa di 5 desa di Kab. Merangin. Terdapat tiga tujuan utama project, yaitu; (1) Meningkatnya pelembagaan hutan desa di tingkat lokal, (2) Meningkatnya pendapatan petani di sekitar hutan (3) Meningkatnya daya dukung kawasan dengan restorasi lahan. Tiga tujuan utama project dijabarkan kedalam 11 output dengan 50 kegiatan.

Beberapa capaian telah dihasilkan selama pelaksanaan project. Capaian dapat dikategorikan menjadi 3 bagian. Pertama, menguatnya kelembagaan pengelolaan hutan di lima desa. Menguatnya kelembagaan dapat dilihat dari capaian beberapa output sebagai berikut. (1) Sampai bulan Februari 2018 project telah menyelenggarakan 10 pelatihan dan dihadiri oleh 1.383 peserta, yang terdiri dari perempuan 829 orang dan laki-laki sebanyak 554 orang. (2) Telah terbentuk 5 Kelompok Perempuan Desa (KPD) yang beranggotakan 150 orang dan memiliki program kerja penguatan kapasitas dan pemberdayaan perempuan. (3) Telah terbentuk 5 kelompok Pengelola Kepayang (KPK) beranggotakan 388 orang dan memiliki program kerja serta perencanaan pengelolaan produk Minyak Kepayang. (4) Tiga desa telah menyepakati Hutan Desa, telah membentuk Lembaga Pengelolaa Hutan Desa (LPHD) dan telah mengajukan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada kemetrian LHK. (5) Lima desa telah menyepakati Peta Zonasi kawasan hutan desa berbasis pemetaan drone. Zonasi yang dibuat antara lain zonasi produksi, cadangan dan lindung. (6) Lima desa telah menyepakati pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) untuk pengembangan kerjasama pengelolaan hutan dan pengembangan produk lokal. (7) Lima desa telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berorientasi pada pengelolaan hutan desa dan telah memasukan program pengelolaan hutan kedalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBDes.

Kedua, capaian dalam upaya peningkatan pendapatan masyarakat. (1) Telah terbentuk 5 kelompok perempuan petani kopi dan jahe yang telah memproduksi sirup dan serbuk jahe sesuai standar SNI. (2) Produksi Minyak Kepayang di 5 desa mengalami peningkatan volume 50% dan peningkatan kualitas setelah menggunakan alat pres hidrolik yang difasilitasi oleh project. (3) Satu MoU telah ditandatangani antara desa, kelompok Pengelola Kepayang dan 10 waralaba lokal di kota Bangko, Kab. Merangin untuk kerjasama pemasaran produk desa. (4) Lima desa telah menyepakati unit usaha desa yang akan menjadi rintisan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan 1 desa telah membentuk BUM Desa.

Ketiga, meningkatnya daya dukung kawasan dengan restorasi lahan. (1) Demplot bibit beserta sekretariat sentra pembibitan telah dibangun di 5 desa dan digunakan sebagai tempat untuk belajar pembibitan maupun pembuatan pupuk organik. (2) Masyarakat telah menanam 25.000 bibit pohon Kepayang dan 5.000 bibit tanaman ekonomis di lahan seluas 300 hektar yang tersebar di areal hutan desa/adat maupun lahan kritis milik masyarakat. (3) Sebanyak 25 orang anggota Lembaga Pengelola Hutan telah mempelajari tata cara penghitungan karbon dan membuat perencanaan penghitungan karbon di hutan desanya.

Keempat, capaian dalam pengelolaan pengetahuan. Salah satu keberhasilan penguatan kelembagaan pengelolaan hutan di 5 desa disebabkan oleh masifnya pengetahuan yang dipaparkan melalui produk-produk pengetahuan yang dibuat oleh konsorsium. (1) Konsorsium telah menerbitkan 2 buku pengalaman pelaksanaan project yang terdiri dari 1 buku tentang pembelajaran integrasi perhutanan sosial dan implementasi UU desa serta 1 buku khusus tentang Kepayang. (2) Telah terbit 15 edisi brief info dan 1 policy brief yang bertemakan perhutanan sosial, kepayang dan produk lokal, implementasi UU Desa, pelibatan perempuan serta advokasi kebijakan. Salah satu brief info yang diterbitkan oleh konsorsium dikutip menjadi salah satu rujukan bagi kementrian LHK. (3) Lima film telah diterbitkan terdiri dari 1 film infografis mengenai tata cara pengajuan Perhutan Sosial, 1 film pembelajaran perjalanan project dan 2 film tentang proses pelatihan pemetaan kawasan menggunakan drone. (Suharsih)

 

Lampiran Video:

 

Tinggalkan komentar