Politik Rekognisi Pada Penghayat dan Penganut Aliran Kepercayaan

Sidang panel lanjutan perkara pengujian materiil terhadap Undang-Udang Administrasi Kependudukan tentang pengisian kolom agama bagi kelompok penghayat dan kepercayaan agama leluhur kembali digelar Mahkamah Konstitusi Rabu (3/5). Sidang ketujuh ini menghadirkan Samsul Maarif PhD, pengajar di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), UGM, Yogyakarta sebagai saksi ahli.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ini berupaya untuk menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 UU Administrasi Kependudukan, yaitu berkaitan dengan kewajiban mengosongkan kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan yang dinilai diskriminatif.

Dilansir dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi, Samsul menyampaikan keterangan terkait tema Relasi Negara, Agama Resmi, dan Kepercayaan (Agama Leluhur) dalam Konteks Politik Rekognisi, bahwa upaya politik agama, terutama politik Islam sudah ada sejak awal hingga hari ini dan terus diajak bernegosiasi oleh rezim yang hasilnya bisa kita lihat dalam sejarahnya.

“Pancasila tegas, tegas bahwa menurut saya, Pancasila melihat perlakuan terhadap penghayat ini diskriminasi, tetapi harus diajak bernegosiasi dengan tuntutan politik rekognisi ini, politik identitas ini, atas nama mayoritas yang harus lebih banyak mendapatkan privilege dibanding dengan yang minoritas,” ujar Samsul.

Melalui Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kebebasan setiap warga negara memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Menilik ini seharusnya penghayat kepercayaan juga punya hak yang sama seperti warga lainnya. Negara kita hanyalah menginginkan agar penghayatan nilai-nilai agama dan kepercayaan yang dianut menjadikan pribadi setiap orang menjadi baik dalam menjalani kehidupan berbangsa bernegara.

Relasi Negara, Agama dan Kepercayaan dalam Konteks Politik Rekognisi

Politik rekognisi disini adalah dalam artian upaya politik yang dilakukan oleh sekelompok warga negara (bisa disebut kelompok mayoritas) dengan menggunakan agama sebagai alat legitimasi kuasa dan kontrol terhadap kelompok warga minoritas dalam hal ini adalah kelompok penghayat kepercayaan. Politisasi agama ini bertujuan untuk memberikan tekanan publik atas nama identitas agama mayoritas yang berakibat pada kebijakan negara yang diskriminatif terkait pelayanan publik.

Apa yang berlangsung saat ini sejatinya telah dimulai di masa lalu apabila dirunut dari sejarahnya. Bermula dari orde lama, bahwa yang diakui sebagai agama adalah yang memiliki kitab suci, nabi, dan pengakuan internasional, hingga dibentuk Pengawas Aliran Kepercayaan (Pakem) yang diwadahi dalam Badan Koordinasi Kebatinan Indonesia (BKKI). Hingga akhirnya setelah peristiwa 30 September 1965 aliran kepercayaan mendapat tekanan dan dianggap sebagai bagian dari komunis.

Saat Orde Baru, Presiden Soeharto membuat kolom agama di KTP dan memaksa Penghayat Kepercayaan masuk dalam salah satu agama resmi. Apabila tidak mengisi, maka tidak bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah dan dicap sebagai PKI. Sementara diskriminasi yang dialami oleh penghayat saat ini bisa disebut dengan sikap negara dalam melanggengkan sejarah pembedaan warga negara telah ada sejak masa lalu.

Pemaparan ini mendukung statement adanya diskriminasi bagi penganut agama leluhur serta mendukung adaya perbaikan terhadap Undang-Undang Adminduk. Disebut diskriminatif karena pengosongan kolom agama pada dokumen identitas (KK, KTP) membuat penghayat tidak dapat menjangkau akses pelayanan publik serta stigma negatif dari masyarakat.

Terkait hal ini, Arief menanyakan apakah politik rekognisi itu dapat dikatakan politik dominasi atau politik penjajah, mengingat saat ini, Indonesia hanya mengakui 6 agama resmi yang ditilik dari sejarahnya datang dari luar Nusantara.

Dari penjelasan Syamsul sebagai saksi ahli, jelas bahwa politik agama sudah terjadi bertahun-tahun lalu bahkan hingga sekarang meskipun bentuknya berbeda. Dulu keturunan Tionghoa dilarang terang-terangan memeluk agama Kong Hu Cu. Hal ini sehubungan dengan politik Orde Baru yang mengembangkan ideologi anti komunis dan menguatnya budaya warga keturunan di Indonesia. Namun sekarang, warga yang memeluk agama Kong Hu Cu dapat beribadah dengan tenang dan diakui oleh negara sebagai agama resmi sejak era Gus Dur menjabat.

Agama Asli Nusantara vs Agama Dari Luar Nusantara

Dilansir dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Arief Hidayat melontarkan pertanyaan bahwa mengapa agama yang notabene berasal dari luar nusantara malah diakui menjadi 6 agama resmi di Indonesia, malahan agama leluhur yang justru berasal dari Nusantara dan sudah ada lebih dulu malah tidak diakui.

Sehubungan dengan ideologi negara, Arief menuturkan bahwa proses mengangkat ke-Bhinekaan, kepercayaan Indonesia, atau ketakwaan orang Indonesia yang religius telah melalui proses yang panjang, yang kemudian diangkat dan dikristalisasi menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan dalam perkembangan negara modern, ada dua aliran yaitu sekuler (memisahkan agama dengan negara) dan negara agama (mengintegralkan agama dan negara). Tapi di Indonesia, tidak kedua-duanya. Hal itu dinilai menjadi tolak ukur UU Adminduk apakah diskriminatif atau tidak.

Menjawab hal ini Syamsul memberikan penjelasan sehubungan dengan makalah redefinisi agama, agama dunia, dan agama leluhur yang ia presentasikan bulan lalu di Kementerian Agama. Bahwa agama yang diakui saat ini merupakan warisan dari barat dan bukan agama yang dimaknai masyarakat Indonesia. Ditilik dari perkembangan dan sejarahnya, agama adalah hasil dari konstruksi politik bahkan definisi secara terminologi pun akan beragam.

Pada zaman penjajahan, kaum misionaris turut masuk ke Nusantara untuk menyebarkan misi relijiusnya. Perspektif Kristen Barat saat itu menggambarkan agama lokal sebagai sesuatu yang kolot, ketinggalan zaman, dan penyembah berhala sehingga para penganut agama leluhur harus masuk menjadi agama Kristen. Ini adalah gambaran konstruksi politik agama, tentang apa yang disebut dengan agama dan apa yang bukan agama. Dalam prosesnya agama menjadi alat untuk memobilisasi individu dan menggunakan negara sebagai alat untuk mengontrol.

Dari pemaparannya dapat disimpulkan bahwa definisi agama Barat dulunya adalah untuk menegaskan superioritas Barat atas non-Barat, sementara definisi agama di Indonesia adalah untuk menegaskan politik rekognisi, yaitu mengistimewakan kelompok warga negara tertentu dan sekaligus mendiskriminasi kelompok warga negara lain, dalam hal ini adalah penghayat kepercayaan.

Implementasi Kolom Agama Bagi Penganut Kepercayaan

Hakim MK Saldi Isra juga menanyakan perihal implementasi ke depan apakah kolom agama akan diisi dengan masing-masing aliran kepercayaan sebagaimana 6 agama resmi, mengingat saat ini ada banyak aliran kepercayaan di Indonesia. Apabila semua nama aliran kepercayaan terakomodir dalam kolom agama, hal ini akan berbenturan dengan proses administrasi karena dirasa akan menyulitkan.

Menjawab hal ini Syamsul meyakini bahwa pasti akan ada kompleksitas yang akan terjadi, namun itu bukanlah menjadi alasan untuk kemudian mengeliminir kesempatan pengahayat untuk mendapatkan kesempatan yang sama. Di sisi lain, sejak semula, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik dari segi budaya, suka, juga agama. Oleh sebab itu, pemerintah sebagai penyelenggara negara sudah seharusnya memikirkan hal tersebut dan tidak membuat proses administrasi menjadi sebuah kendala bagi penghayat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Dikutip dari risalah Mahkamah Konstitusi, Syamsul mengatakan bahwa pada peraturan PBM Pariwisata dan Dalam Negeri sudah diberikan cara-cara bagaimana mereka dilayani, hal ini menunjukkan sudah adanya majelis, organisasi, dan terdaftar minimal di tiga kabupaten. Sehingga dari data yang sudah ada ini dapat kemudian dikembangkan sesuai dengan kebutuhan administrasi. Ia menyebutkan ada 185 kelompok penghayat yang terdaftar.

Terkait teknis penulisan dalam kolom KTP Syamsul belum menyebutkan secara detail akan seperti apa, namun ia berharap dengan adanya pengakuan dan perubahan Undang-Undang Adminduk akan menjadi dasar kuat untuk ke depan merumuskan kebijakan yang tidak diskrimintaif bagi kelompok penghayat.

Tim Program Peduli SATUNAMA saat ini bekerja pada pilar korban kekerasan agama dan diskriminasi yang fokus pada penganut agama lokal/leluhur dan penghayat kepercayaan di Indonesia melalui program Keadilan dan Inklusi Sosial bagi Kelompok Marjinal (KISKM). Saat ini Program Peduli SATUNAMA telah memasuki fase kedua di mana implementasi program difokuskan di 6 provinsi di Indonesia yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatra Utara.[]

Penulis : Melya Findi
Foto : Melya Findi

Tinggalkan komentar