Merintis Sinergitas Multipihak.

Tahun 2016 dan 2017 menjadi tahun-tahun yang berwarna bagi kelompok Desa Prima Anggrek Bulan Desa Ngargosari, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, DIY, bersama Fasilitator SATUNAMA, Sub –Bidang Penguatan Kelembagaan Organisasi Perempuan (PKOP) Bidang Pemberdayaan Perempuan, BPPM (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat –red) DIY, Pemerintah Desa, serta Pengurus dan anggota kelompok Anggrek Bulan, melakukan refleksi dan evaluasi.

Sejak terbentuk pada Mei 2014, berjalan tertatih menguatkan organisasi untuk kesejahteraan anggota, saat ini memulai merekam semua pengalaman baik dan prestasi yang dicapai, entah sekecil apapun, merumuskannya menjadi kekuatan organisasi, lalu merangkul semua mitra untuk dapat jalan bersama mewujudkan harapan, dalam bentuk sinergitas dengan Desa dan sektoral (pemerintah kabupaten dan DIY) untuk penguatan organisasi serta merangkul lebih banyak lagi perempuan desa sebagai anggota untuk membangun diri, keluarga, desa, dan kawasan.

Desa Prima (perempuan Indonesia maju mandiri –red) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah yang diampu oleh BPPM yang memiliki mandat utama penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan perempuan dan keluarga di desa merefleksikan perjalanan 2 tahunnya, mengenali tantangan dalam menguatkan aspek-aspek kelembagaan dan usaha organisasi, penjaminan dan pemenuhan hak-hak anak keluarga anggota, dan merintis sinergitas multi pihak.

Perempuan Desa, Maju Mandiri.

Mengulas pasal kemandirian perempuan desa, membuka memori kolektif kita perihal kedisiplinan, solidaritas, cinta, dan harapan akan terjaminnya proses peningkatan kualitas hidup keluarga waktu ke waktu, meski perlahan, namun pasti kaya pembelajaran.

Sejak dibentuknya, Anggrek Bulan beranggotakan 22 orang yang sebagian besar anggota (15 anggota –red) sedang merintis embrio produk atau usaha dan dalam kondisi perekonomian yang serba sempit, 5 orang anggota memiliki usaha kuliner, dan 2 orang belum sama sekali memiliki produk atau usaha.

Inayah (anggota) dan Ida Yuraini (ketua pengurus) saat mempresentasikan capain 2016 kelompok Anggrek Bulan, dalam pertemuan refleksi-evaluasi di Balai Desa Ngargosari, Samigaluh, Kulon Progo (Rabu, 08/03). Foto : Ayunda Sora

“Sesudah bergabung dengan Anggrek Bulan dan mendapat dukungan modal usaha, saya bisa memulai membuka warung soto, menambah pembuatan makanan basah, selama ini biaya anak sekolah dan kebutuhan dapur jadi sangat terbantu, dan bisa menabung di kelompok”, terang Inayah, anggota Anggrek Bulan yang dikenal sangat disiplin, mandiri, dan inovatif dalam kreasi makanan olahan.

Saat ini seluruh anggota sudah memiliki produk dan usaha, meski rata-rata dalam skala rumahan dan produksi bergantung pada pesanan. Makanan basah, tempe, tahu, keripik pisang dan kedelai, jasa menjahit, warung makan, dan jual pulsa.

Dengan stimulus finansial untuk simpan-pinjam kelompok yang diberikan BPPM DIY pada 2014 sebesar 37 juta, dikelola dan dioptimalkan untuk mendukung usaha anggota, kemanfaatannya dari kebutuhan dapur, biaya anak sekolah, dan kesehatan keluarga terasa sangat membantu.

Demikian juga dengan Rondiyah, anggota yang memiliki usaha produksi tempe menuturkan tentang kemanfaatan kelompok bagi usaha keluarganya saat ada bantuan modal ia jadi terbantu menambah volume produksi tempe dan meluaskan pasar, dari mulai pedagang pasar, ibu rumah tangga, warung makan, dan jasa snack.

“Dulu (sebelum bergabung dengan kelompok ­–red) sehari paling cuma bisa buat tempe 6 Kg atau 7 Kg, sekarang sudah bisa 20 Kg sampai 25 Kg, jadi berani buat tawarin kemana-mana”, tutur Rondiyah, anggota yang menjadi salah satu perintis produk Kopi Anggrek Bulan kedepannya.

Usaha Bersama, Produk Unggulan, Penguatan Tata Kelola Organisasi, dan Membangun Sinergitas Multipihak.

Ida Yuraini, Ketua Kelompok Anggrek Bulan menuturkan bahwa, merintis usaha bersama sebagai produk unggulan dan membangun tata kelola organisasi adalah sama pentingnya, sehingga yang dihitung bersama pada akhir 2016 sebagai kebutuhan utama adalah progrm kerja kelompok yang didasarkan pada cita-cita bersama, bacaan terhadap tantangan dan potensi, yang diterjemahkan kedalam program dan kegiatan organisasi.

Yayuk Indarwati, Staf Sub-Bidang Penguatan Kelembagaan Organisasi Perempuan (PKOP), Bidang Pemberdayaan Perempuan, Badan Pemberdayaam Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY, saat Diskusi Refleksi bersama Anggrek Bulan. (Rabu, 08/03). Foto : Ayunda Sora.

Hal senada disampaikan oleh Rahayu Endarwati, staf sub –Bidang PKOP, Bidang Pemberdayaan Perempuan, BPPM DIY, bahwa penguatan organisasi harus selaras dengan kebutuhan akan usaha bersama, diluar usaha simpan-pinjam yang sudah berjalan.

“Desember 2016 kita sudah berembug, sudah ada cita-cita untuk merintis produk unggulan, menata administrasi dan organisasi kelompok yang cocok dengan kebutuhan kita sebagai kelompok ekonomi, tapi sangat sulit untuk berkumpul karena para pengurus sangat sibuk, tapi Februari 2017 ini akan kita usahakan bisa mulai berembug”, tutur Ida Yuraini yang memiliki usaha Aneka Snack dan Nasi Dus  bermerk BU MANTAN.

“Silahkan Ibu-Ibu Anggrek Bulan menyegerakan merembug ini, saya setuju Ibu-Ibu harus punya mimpi kedepannya akan seperti apa dan kebutuhannya bagaimana untuk menguatkan organisasi dari sisi aspek-aspek kelembagaan yang selaras dengan pembangunan usaha bersama”, terang Yayuk, demikian sapaan akrabnya.

Sudah sejak 2016 Anggrek Bulan terlibat resmi dalam perumusan perencanaan dan penganggaran Desa, menurut Ida Yuraeni ini menjadi tambahan semangan bagi kelompok untuk bergerak maju.

“2016 kemarin kita kan diundang resmi Pemerintah Desa supaya ikut di Musrenbangdes (musyawarah perencanaan pembangunan desa, -red), kita sudah mengusulkan pelatihan pengolahan kopi sebagai rintisan produk unggulan dan kami juga mengusulkan agar ada alokasi untuk mendukung beban operasional kelompok,” terang Ida.

Demikian juga dengan penuturan Alim, Kepala Seksi Pembangunan Pemerintah Desa Ngargosari, bahwa konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), Pemerintah Desa berkewajiban memfasilitasi kelompok-kelompok perempuan dalam bidang ekonomi dan kepemimpinan untuk kemajuan masyarakat desa.

Alim, Kepala Seksi Pembangunan, Pemerintah Desa Ngargosari, saat Diskusi Refleksi Eavaluasi Kelompok Anggrek Bulan, yang menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah desa dan kelompok Anggrek Bulan untuk mengawal usulan-usulan kelompok pada RKPDesa 2017 dan 2018. (Rabu, 08/03). Foto : Ayunda Sora.

Demikian jelas dan terukurnya soal peran pemerintah desa, bagaimana dengan peran sektoral khususnya setelah berlakunya Organisasi Perangkat Daerah yang baru? Terkait soal ini, Rahayu Endarwati dari BPPM DIY menjelaskan bahwa setelah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka fungsi penguatan organisasi perempuan termasuk Desa Prima masuk dalam Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang menjadi kebutuhan kelompok masyarakat.

“Kami mengapresiasi Ibu-Ibu Anggrek Bulan yang telah memulai menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, dalam UU Desa, memang kami (pemerintah desa –red) wajib memfasilitasi kelompok-kelompok perempuan dalam bidang pemberdayaan dan kepemimpinan dalam arti peningkatan kapasitas pengurus kelompok, apa saja yang sudah kita rancang di APBDesa 2017 dan 2018 mari kita kawal bersama agar tepat sasaran,” jelas Alim yang terkenal sabar dan cermat dalam realisasi program pembangunan desa.

“BPPM hanya fungsi koordinasi dan monitoring, kelompok masyarakat harus bisa secara langsung bermitra dengan perangkat daerah ditingkat kabupaten  berdasarkan kebutuhan, saat ini, setelah peraturan tentang susunan perangkat daerah yang baru, urusan penguatan organisasi kelompok menjadi ketugasan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A –red), dan bidang industri, perdagangan, perijinan, dan lainnya dapat disesuaikan dengan ketugasan perangkat daerah yang mengampu,” jelas Yayuk.

Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan selanjutnya Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016, maka susunan perangkat daerah serta ruang lingkup ketugasannya juga berubah, ini menjadi informasi dan pembelajaran bersama dalam pertemuan refleksi.

Sejauh ini Anggrek Bulan telah berkoordinasi rutin dengan Dinas Kesehatan untuk keperluan pengurusan sertifikat PIRT (pangan industri rumah tangga) dan telah 4 orang anggota dengan 16 jenis produk yang telah mendapatkan sertifikat PIRT.

Anggrek Bulan dan Program Pemberdayaan Terpadu

Saat forum refleksi mendapatkan satu momentum kebersamaan yang sejuk, beberapa pengurus dan anggota kelompok memulai diskusi tentang ide-ide yang pernah dibahas yang berhubungan erat dengan latar belakang, tujuan, visi, dan misi dibentuknya kelompok, yaitu kemandirian perempuan, kualitas hidup keluarga, dan penaggulangan kemiskinan, sehingga mendapatkan satu “judul” menarik : Anggrek Bulan dan Pemberdayaan Terpadu.

Bagaimana menafsir “judul” tersebut? Inayah bertutur bahwa, kemandirian perempuan sebagai dasar bagi pembangunan kualitas hidup keluarga serta terpenuhi dan terjaminnya Hak-Hak Anak seperti jaminan rencana pendidikan, kesehatan, kualitas tumbuh kembang, dan rekreasi dapat terpenuhi.

“Dulu diakhir 2016 sudah pernah dirembug banyak ide, karena kita harus ingat terus cita-cita dibentuknya kelompok, jadi dulu memang harus bisa Ibu-Ibu anggota kelompok mandiri ekonominya, terus bisa cukup sandang pangan dan papannya, pendidikan anak terjamin, kesehatan, tumbuh kembang anak terjamin, bisa piknik, tapi belum dapat waktu buat kumpul bareng menyusun program kerja karena dari subuh sampai hampir subuh Ibu-Ibu sibuk buat jualan,” terang Inayah.

Apa yang disampaikan oleh Ibu Inayah benar adanya, bahwa selalu diupayakan agar organisasi menjaga kesadaran tentang sejarah, tujuan, dan cita-cita dibentuknya kelompok, dan harus diupayakan sebaik mungkin agar diterjemahkan dalam bentuk program kerja organisasi.

Dan program kerja organisasi inilah yang menjadi prakondisi utama bagi terbentuknya sinergitas multipihak dan prinsip pemberdayaan terpadu bagi kualitas hidup keluarga anggota. (Ayunda Sora/SATUNAMA).

Tinggalkan komentar