Mewujudkan Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa

Satunama.org – Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa semangat baru bagi proses demokratisasi di level desa. Demokrasi ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan publik, termasuk perempuan. Secara khusus partisipasi warga diatur dalam pasal 54 UU Desa, dimana semua unsur warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi desa dalam pengambilan keputusan strategis yang diselenggarakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). BPD adalah lembaga perwakilan desa yang berfungsi untuk (1) membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; serta (3) melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa.

Sebagai lembaga perwakilan desa/parlemen desa, BPD memiliki peran signifikan dan strategis, karenanya keanggotaaan BPD perlu memperhatikan keterwakilan semua unsur warga, termasuk perempuan. Keberadaan semua unsur warga desa dalam pengambilan keputusan diharapkan mampu menghadirkan peraturan dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan warga. Mengutip model partisipasi Cornwall (2004)partisipasi perempuan tidak cukup bersifat consultative, dimana perempuan hanya menjadi pihak yang dimintai keterangan dan informasi mengenai sesuatu hal yang berhubungan dengan kebijakan tertentu, tidak cukup pula dengan model partisipasi presence, dimana perempuan hanya hadir dalam diskusi-diskusi dan rapat-rapat yang membicarakan kebijakan-kebijakan publik tanpa dapat mempengaruhi kebijakan. Dalam konteks keberadaan BPD, perempuan perlu memiliki wakilpermanen dalam perumusan dan penentuan kebijakan publik, model ini disebut sebagai representative, juga mampu memengaruhi proses dan substansi kebijakan publik, disebut sebagai partisipasi influence.

Sayangnya, sampai hari ini wakil perempuan di BPD di Kabupaten Sleman masih didominasi oleh laki-laki, sementara keterwakilan perempuan sangat rendah. Hasil kajian Yayasan SATUNAMA pada 2016 menunjukkan, anggota BPD perempuan hanya 2,4% atau berjumlah 22 orang dari 920 anggota BPD yang tersebar di 86 desa di Kabupaten Sleman. Sejumlah 22 perempuan tersebut tersebar di 21 desa.Artinya ada 65 desa yang tidak memiliki anggota BPD perempuan.

Disahkannya Undang-Undang Desa yang secara tegas menyebut perempuan sebagai unsur dalam musyawarah desa dan keanggotaaan BPD perlu menjadi landasan untuk mendorong dan menjamin keterwakilan perempuan dalam keanggoatan BPD secara lebih tegas.

Saat ini DPRD Kabupaten Sleman tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD). Kertas posisi ini dibuat sebagai masukan bagi terbitnya perundang-undangan yang lebih berkualitas. Kabupaten Sleman bisa menjadi model, rujukan dan prototype bagi daerah lain dalam mendukung keterwakilan perempuan sebagai upaya tegaknya demokrasi yang lebih berkualitas.

Analisis Masalah

Jumlah perempuan dalam keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa di Kabupaten Sleman tidak sampai 3% atau hanya 22 perempuan dari 920 total jumlah anggota BPD di 86 desa. Rendahnya jumlah perempuan di BPD tidak hanya terjadi di kabupaten Sleman, namun juga terjadi di banyak wilayah lainnya.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya keterwakilan perempuan di BPD, pertama, tidak adanya instrumen hukum disemua tingkatan baik pusat, daerah dan desa yang mengatur atau memberikan affirmative action (perlakuan khusus sementara) bagi perempuan untuk menduduki kelembagaan strategis di level desa, termasuk di BPD. Kedua, faktor budaya(1) dalam masyarakat yang masih bercorak patriarkis (lebih mengunggulkan laki-laki), perempuan dianggap belum cocok menjadi pemimpin selagi masih ada laki-laki, anggapan ini diperkuat dengan dalil-dalil agama yang lebih memberikan privilage atau keistimewaan bagi laki-laki sebagai pemimpin; (2) perempuan di level desa dianggap lebih cocok bersentuhan dengan hal-hal bersifat privat/domestik, bukan hal-hal publik/politik. Hal ini dikarenakan selama lebih dari 30 tahun masa orde baru, perempuan tidak terlatih dan tidak diberikan kesempatan menggunakan daya dan kemampuannya seperti halnya laki-laki dalam mengaktualisasikan dirinya.

Pada masa Orde Baru peran perempuan dilokalisir pada persoalan-persoalan domestik seperti merawat, mendidik dan menjadi pendamping suami, dimana peran-peran tersebut dibakukan dalam kerja-kerja pokok PKK. Perempuan tidak terbiasa berpikir hal-hal strategis dan politik, mereka berkutat pada persoalan-persoalan domestik dan itu diwariskan hingga hari ini. Karenanya, dari sisi kapasitas dan kemampuannya, perempuan di level desa kalah jauh dibandingkan laki-laki.Kondisi ini pada akhirnya membuat perempuan minder, takut dan enggan memasuki ruang politik dan lembaga-lembaga strategis pengambilan keputusan. Ibarat perlombaan lari, garis star perempuan di belakang laki-laki, jika diterapkan aturan yang sama, maka sulit bagi perempuan untuk bisa mencapai garis finish secara bersama.

Persoalan lain adalah praktik dan mekanisme pemilihan BPD yang tidak memungkinkan perempuan mencalonkan diri, apalagi terpilih. Pemilihan BPD dengan mekanisme musyawarah di tingkat dusun dan pemilihan jika tidak terjadi pemufakatan dalam menentukan calon dari masing-masing dusun, dilanjutkan dengan pemilihan di tingkat desa semakin mempersempit kesempatan perempuan. Dalam sistem patriarki yang dianut saat ini, perempuan jarang sekali dicalonkan, bahkan ketika diajukan perempuan kerap menolak, baik karena alasan merasa tidak pantas, malu, belum punya kemampuan dan tidak terbiasa di depan publik.

Kondisi di atas yang melatarbelakangi lahirnya affirmative action atau perlakukan khusus sementara melalui berbagai kebijakan agar perempuan dapat menduduki lembaga-lembaga strategis pengambilkan kebijakan seperti halnya DPR dan DPRD. Dalam kontesk BPD penting adanya kebijakan yang menjamin terpenuhinya perempuan dalam keanggotaan BPD.

Landasan Yuridis

Upaya mendorong perempuan terlibat dalam setiap pengambilan keputusan publik telah menjadi perhatian tidak hanya di Indonesia tapi juga dibanyak negara lain. Indonesia telah menterbitkan berbagai kebijakan untuk memastikan keterwakilan perempuan. Ini berarti upaya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga strategis telah diterima sebagai norma hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah berbagai peraturan perundangan yang telah lahir dan bisa menjadi rujukan dalam mengatur keterwakilan perempuan di Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28H ayat (2):
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

2. Peraturan Perundang-Undangan
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi MengenaiPenghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention On TheElimination Of All Forms Of Discrimination Against Women) dalam lampiran:
Pasal 2 huruf f:
Melakukan langkah tindak yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untukmengubah, menghapus undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaandan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap wanita.

Pasal 3:
Negara-negara peserta wajib melakukan langkah tindak yang tepat, termasukmembuat peraturan perundang-undangan di semua bidang, khususnya di bidangpolitik, sosial, ekonomi dan budaya, untuk menjamin perkembangan dan kemajuanwanita sepenuhnya, dengan tujuan untuk menjamin bahwa mereka melaksanakandan menikmati hak asasi manusia dan kebebasan pokok dasar persamaan denganpria.

Pasal 4 ayat (1):
Pembentukan peraturan-peraturan dan melakukan tindakan khusus sementara olehnegara-negara pihak yang ditujukan untuk mempercepat kesetaraan de facto antarapria dan wanita, tidak dianggap sebagai diskriminasi seperti ditegaskan dalamkonvensi ini, dan sama sekali tidak harus membawa konsekuensi pemeliharaanstandar-standar yang tidak sama atau terpisah, maka peraturan-peraturan dantindakan tersebut wajib dihentikan jika tujuan, persamaan kesempatan danperlakuan telah tercapai.

Pasal 7:
Negara-negara pihak wajib mengambil langkah-langkah yang sesuai untukmenghapus diskriminasi terhadap wanita dalam kehidupan politik dan kehidupanbermasyarakat di negaranya, khususnya menjamin bagi wanita atas dasarpersamaan dengan pria, hak:
a) untuk memilih dalam semua pemilihan dan agenda publik dan berkemampuanuntuk dipilih dalam lembaga-lembaga yang dipilih masyarakat;
b) untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah danimplementasinya, serta memegang jabatan dalam pemerintahan danmelaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkatan;
c) untuk berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulannon pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara;

b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 49
1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat, dalam pekerjaan, jabatan, danprofesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaanpekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancamkeselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksiwanita.
3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya,dijamin, dan dilindungi oleh hukum.

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 54ayat (1)
“……. Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah antaralain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokohpendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan,kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompokmasyarakat miskin.

Pasal 58 ayat 1
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desaditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah,perempuan, penduduk, dan kemampuan KeuanganDesa.

3. Kebijakan terkait
1) Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
Lampiran di bagian Umum angka 4:
Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
2) Tap MPR No.VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2002

Angka 10:
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” huruf (b);
Partisipasi dan keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan baik di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif masih sangat rendah. Padahal kebijakandasar untuk meningkatkan keterwakilan perempuan telah ditetapkan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 mengenai Pengesahan Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Tahun 1979 serta Deklarasi dan Rencana Aksi Beijing Tahun 1995.

Rekomendasi: “Membuat kebijakan, peraturan, dan program khusus untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga pengambil keputusan dengan jumlah minimum 30%”.

Rekomendasi

Dari problematisasi dan analisis di atas berikut adalah rekomendasi yang diusulkan untuk rancangan Peraturan Daerah Badan Pemusyawaratan Desa Kabupaten Sleman:

1. Memasukkan kuota perempuan dalam keanggotaan BPD
2. Memasukkan kuota perempuan dalam panitia penyelenggara BPD
3. Dengan cara pemilihan langsung maupun musyawarah mufakat, mekanisme yang dibuat perlu menjamin keterwakilan perempuan
4. Peningkatan kapasitas bagi anggota BPD agar mampu berperan maksimal

Satu pemikiran pada “Mewujudkan Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa”

Tinggalkan Balasan ke a kamaludin Batalkan balasan