Pengawasan Anggaran di Papua

Budget Control Training in Biak

[photo1]

SATUNAMA, in cooperation with FOKER LSM and Yayasan Rumsram Biak, organized training for facilitators on Budget Control for NGO Activists held from 9-14 December 2008, at Hotel Intsia, Biak, Papua.

There are three factors that encourage corruption: the pressure of financial and prestige concerns; opportunity; and legitimating for example where money is laundered through social institutions.
These three factors were outlined by Abraham Benediktus Sitinjak as the Head of Biak Attorney who led the training. At the time of the training session he had been posted in Biak for 4 months and had already been actively promoting anti-corruption measures through banners, radio interactive dialogues as well as the mass media. Although his district is supposed to have 35 prosecutors, only 9 assist him with his work.
The theme for his discussion was “The Role of The Public Attorney Office and its Stakeholders to remove corruption.” He reminded participants of Act 31/1999, Article 41 as the basis for corruption investigation and insisted that this kind of ToF be expanded in other areas such as Supiori district.

The work of RDC Papua and Watch Papua in Biak has been assisted since last August 2008 when an agreement on budget control was signed by the Attorney’s Office, Biak Custom Council, Police and Religion Representatives.
Reported by I Gede Edy Purwaka

Pengawasan Anggaran di Papua

[foto1]

SATUNAMA bekerjasama dengan FOKER LSM dan Yayasan Rumsram Biak, menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi para fasilitator tentang Pengawasan Anggaran Bagi Aktivis LSM pada tanggal 9-14 Desember 2008, bertempat di Hotel Intsia, Biak, Papua.

Ada tiga sebab yang diyakini menjadi faktor pendorong bagi seseorang melakukan korupsi. Pertama, karena adanya tekanan. Tekanan yang dimaksud adalah tekanan pada permasalahan keuangan dan rasa gengsi. Kedua, ada kesempatan untuk melakukannya. Sekecil apapun, jika ada peluang, koruptor pasti akan memanfaatkannya. Ketiga, adanya pembenaran. Pembenaran atau rasionalisasi yang dimaksud adalah pelaku tindak pidana korupsi akan menyumbangkan sebagian hasil kejahatannya ke rumah ibadah atau lembaga sosial.
Ketiga hal tersebut diungkapkan oleh Abraham Benediktus Sitinjak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak, selaku narasumber yang dihadirkan untuk memberikan wawasan dalam kegiatan Training of Facilitator Pengawasan Anggaran.
Beliau memang baru bertugas selama empat bulan di Biak, namun gebrakan yang telah dilakukannya patut diacungi jempol. Dia begitu gigih mewacanakan anti korupsi melalui spanduk, dialog interaktif di radio, maupun siaran pers di media massa. Dia tetap bersemangat mengabdi walaupun hanya dibantu oleh 9 orang jaksa, dari idealnya 35 orang jaksa, dalam sebuah kabupaten.
Di dalam kegiatan ToF-Pengawasan Anggaran tersebut, beliau menyampaikan tema ” Peran Kejaksaan Negeri dan Stakeholder Memberantas Korupsi.”
Hal penting yang disampaikannya adalah tentang payung hukum bagi masyarakat, jika ingin melakukan kegiatan investigasi, yaitu Pasal 41, UU 31,1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Menurut beliau, kegiatan semacam ToF ini sangat penting, apalagi momentumnya bersamaan dengan hari peringatan anti korupsi. Dalam pandangannya, jika memungkinkan kegiatan training seperti ini bisa dikembangkan juga di kabupaten terdekat, misalnya Kabupaten Supiori, supaya lebih banyak orang yang paham tentang anggaran.
Kegiatan RDC Papua dan Watch Papua di Biak diharapkan bisa lebih mudah dilaksanakan, karena pada tanggal 9 Agustus 2008 yang lalu telah ditanda-tangani nota kesepakatan tentang pengawasan anggaran oleh Kejaksaan, Dewan Adat Biak, Polisi dan Wakil-wakil Agama****

Dilaporkan oleh I Gede Edy Purwaka

Tinggalkan komentar