Mendukung Uji Publik KPI

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, ATVSI, mengajukan keberatan KPI melakukan uji publik terkait proses evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran TV swasta. Menanggapi hal ini, Yayasan SATUNAMA, KPID Yogyakarta, Masyarakat Peduli Media, dan Program Studi Ilmu Komunikasi UII berkerja sama mengadakan diskusi  Merebut Kedaulatan Publik. Diskusi ini dilaksanakan di Balai Pelatihan Satunama, Jumat (31/1).

ATVSI dalam suratnya menanggapi bahwa mekanisme uji publik adalah ilegal  karena tidak diatur dalam undang-undang. Seharusnya, menurut ATVSI, kewenangan itu ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Tidak bisa pemilik media menggunakan stasiun televisi untuk kepentingan diri pribadi. Frekuensi publik tidak bisa gratis, harus ada manfaat yang didapat publik. Siaran televisi tidak bisa masuk ke rumah kita dengan cuma-cuma lalu mengobok- obok pikiran kita dan merusak pikiran kita. Menurut saya, kita harus mampu menyentil stasiun televisi. Kesempatan yang diberikan KPI untuk kita ikut memberikan evaluasi  tayangan televisi harus kita manfaatkan dengan baik.” Ujar Pambudi, wakil dari Masyarakat Peduli Media.

20160129_102947
Diskusi Merebut Kedaulatan Publik di Yayasan SATUNAMA. Uji publik terkait evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran TV swasta perlu dilakukan agar masyarakat mendapat manfaat dari tayangan-tayangan televisi. [Foto: Ajeng Herliyanti/SATUNAMA]
Dalam diskusi yang dihadiri beberapa perwakilan lembaga ini, disetujui bahwa mekanisme uji publik yang dilakukan KPI sudah tepat. KPI memang mempunyai catatan pelanggaran televisi swasta, namun masukan dari masyarakat akan semakin menguatkan hasil catatan pelanggaran tersebut.

Perwakilan KIPD Yogyakarta, Kiki, menjelaskan bahwa KPI membutuhkan masyarakat untuk melawan ‘raksasa-raksasa’ yang berwujud perusahaan televisi swasta.

“Evaluasi dari masyarakat akan menekan perusahaan televisi swasta untuk memperbaiki kualitas siarannya. Karena perusahaan swasta butuh perpanjangan izin siaran, mereka akan berusaha agar evaluasi yang diberikan masyarakat baik.” Kata Kiki.

Dalam diskusi ini didapat hasil bahwa ada lima perusahaan televisi swasta yang harus ditutup. Tiga diantaranya RCTI, Metro TV, dan TV One, yang dianggap telah menjadi alat kampanye pada saat pemilu 2014. Perwakilan AJI Yogyakarta, Anang Zakaria, menyatakan bahwa Metro TV dan TV One telah menjadi musuh jurnalisme. Prinsip media yang netral, berimbang, dan berpihak pada publik seakan dikhianati oleh siaran televisi yang mengabdi pada pemiliknya yang seorang kader partai politik.

Stasiun televisi lain yaitu Trans TV, dianggap sebagai televisi yang paling banyak mendapat aduan dari masyarakat. Acara-acara yang ditayangkan di Trans TV tidak mendidik bahkan mengandung unsur kekerasan. Sementara ANTV dianggap telah menayangkan banyak program hiburan impor dari luar negeri. KPI telah memberi aturan, program impor atau program asing boleh ditayangkan tapi tidak melebihi 30% dari seluruh jam siaran. ANTV dianggap telah melanggar ketentuan ini.

Sementara stasiun-stasiun televisi lain, diminta untuk memberi program tontonan yang sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Dalam kesempatan evaluasi ini, diharap KPI juga memberikan peringatan bagi program-program stasiun televisi yang melanggar aturan. Terdapat juga masukan agar KPI membuat standar akumulasi aduan dari masyarakat untuk menghentikan suatu program. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi mengatur kualitas program dalam suatu stasiun televisi.

Penulis : Eugenia Krisnadya (Volunteer di SATUNAMA)
Editor : Ariwan K Perdana

Tinggalkan komentar