Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia: Mencari Harapan di Tahun 2016

photoWening Fikriyati
Institute of Interfaith Dialogue in Indonesia 
(Interfidei)

Kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepanjang 2015 masih diwarnai dengan aksi-aksi intoleransi. Bahkan Setara Institute melaporkan adanya peningkatan kasus-kasus intoleransi dibandingkan tahun 2014. Menengok kembali ke belakang, setidaknya ada dua konflik bernuansa besar yang menyedot perhatian nasional yaitu peristiwa kekerasan yang terjadi saat perayaan Idul Fitri di Tolikara, Papua dan pembakaran gereja di Singkil, Aceh. Selain itu kasus-kasus di tahun sebelumnya juga belum terselesaikan secara tuntas. Kasus yang masih menggantung tersebut antara lain kasus pengungsi Ahmadiyah di Transito, Mataram, pengungsi Syi’ah di Sampang,  hingga kasus Gereja Yasmin di Bogor dan Gereja HKBP Philadelphia Bekasi yang belum juga mendapat perhatian dari pemerintah meski jemaat kedua gereja tersebut melakukan ibadah di depan Istana Negara tiap Minggu sepanjang tahun lalu.

Meski disadari bahwa Indonesia memiliki kerberagaman yang luar biasa dalam hal etnis, suku, budaya, hingga agama, namun pada kehidupan sehari-hari masyarakat belum mampu hidup berdampingan dalam perbedaan. Diskriminasi, prasangka, dan penyebaran ujaran kebencian terus berkembang bahkan ditunjukkan melalui media sosial dan ruang-ruang publik. Nilai-nilai bersama yang berakar dari kearifan lokal mulai ditinggalkan seiring dengan berkembangnya radikalisme.

Dalam melihat dinamika kebebasan beragama dan berkeyakinan setidaknya ada tiga hal yang berperan penting dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif. Pertama peran negara melalui konstitusi. Beberapa kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah justru menimbulkan diskriminasi dan tafsiran-tafsiran yang mendorong kelompok tertentu melakukan tindakan-tindakan intoleran. Misalnya UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang sering digunakan sebagai acuan dalam menyerang kelompok agama lain yang dianggap “sesat”. Selain itu juga SKB yang mengatur soal pendirian rumah ibadah yang menghambat kelompok agama minoritas dalam pendirian tempat ibadah.

Pemerintah juga perlu membuat terobosan kebijakan untuk menjamin hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan. Di berbagai daerah, kelompok penghayat kepercayaan sering mengalami diskriminasi karena menurut beberapa aturan dan undang-undang menyebutkan hanya enam agama “resmi” yang diakui oleh negara. Diskriminasi tersebut dapat ditemukan dalam pembuatan berkas-berkas administrasi (KTP, Akta kelahiran, dan KK)  yang mengharuskan penghayat kepercayaan memilih salah satu dari enam agama yang diakui oleh negara.  Selain itu juga dalam hal pendidikan, anak-anak penghayat kepercayaan terpaksa memilih pelajaran agama di antara enam agama. Hal tersebut juga kemudian berdampak pada akses penghayat kepercayaan dalam pekerjaan dan politik.

Kedua, peran negara dalam hal penegakan hukum demi mewujudkan HAM yang berkeadilan. Di sini negara memiliki peran untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaan kebebasan beragama seseorang tidak melukai kebebasan beragama orang lain. Negara tidak seharusnya terlibat dalam perdebatan substansi agama tetapi negara menjamin warganya untuk dapat menjalankan ajaran agamanya dengan aman. Sayangnya yang terjadi selama ini, aparat penegak hukum seolah-olah tidak berdaya dalam menghadapi kelompok-kelompok intoleran yang terang-terangan menyerang bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ketiga, peran pendidikan dalam membentuk masyarakat yang mampu menerima dan menghargai perbedaan. Hal ini dapat diwujudkan negara bersama masyarakat sipil untuk mendorong masyarakat yang mau terbuka terhadap orang lain yang berbeda dengan dirinya, mau menerima orang lain dengan setara, dan mau berinteraksi dan berdialog dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis. Karakter dan prinsip-prinsip seperti inilah yang semestinya dibangun di masyarakat.

Jika pemerintahan Jokowi betul-betul serius dengan salah satu butir Nawacitanya yang menyatakan akan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga, maka seharusnya ketiga hal di atas perlu diperhatikan dan dijadikan agenda utama untuk tahun ini dan tahun-tahun mendatang. Tidak cukup hanya pernyataan-pernyataan presiden atau pejabat kementerian dalam menghadapi kasus-kasus di atas tetapi perlu tindakan konkret sesuai dengan konstitusi dan jalur hukum. Para elemen masyarakat sipil juga harus melakukan upaya untuk mendorong dan mengawal pemerintah: presiden, menteri dalam negeri, menteri agama, Kapolri, juga pemimpin-pemimpin daerah untuk melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas dan konkret.[]

Head Photo : Kasan Kurdi

Satu pemikiran pada “Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia: Mencari Harapan di Tahun 2016”

Tinggalkan komentar