Sendangadi : Lahan Pertanian Yang Berubah Jadi Perumahan

Ada yang mulai berubah dengan pemandangan di dusun Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dibandingkan dengan dulu. Jika dulu hamparan padi yang berwarna hijau terbentang luas di lahan pertanian masyarakat Sendangadi kini pemandangan itu mulai berubah menjadi bangunan perumahan-perumahan yang megah dan berdiri kokoh.

Menurut Tukidi salah satu petani di sebelah perumahan  yang di bangun pihak Formula mengatakan bahwa dia terpaksa harus menjual lahan pertaniannya karena lahan yang dia miliki sekarang sudah terjepit oleh lahan milik Formula yang akan dibangun perumahan. “Lahan saya ini sudah ditawari oleh Formula dengan harga 15 juta permeter” jelasnya.

Tukidi mengatakan pembangunan perumahan ini adalah kongkalikong antara pihak-pihak tertentu seperti Pak dukuh, kelurahan dan pengusaha. “Masyarakat juga tidak berani melawan apa yang menjadi keputusan kepala dukuh. Tidak menutup kemungkinan dua tahun ke depan tidak ada lagi lahan pertanian warga. Jika tidak ada lagi lahan pertanian saya tepaksa mencari pekerjaan lainnya seperti menjadi kuli.” Jelasnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Diono, menurutnya tidak ada lagi lahan hijau nantinya, karena akan di bangun perumahan oleh Formula.  “Ini semua karena Bu Agra, tuan tanah di sini yang menjual lahannya kepada pihak Formula. Tapi semuanya tergantung kepada kelurahan dan kabupaten mengizinkan atau tidak adanya pembangunan perumahan.” Jelasnya.

Diono sangat menyayangkan adanya pembangunan perumahan, karena akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, terutama masalah resapan air dan sampah. “Sekarang aja sudah banyak sampah yang berserakan di aliran sungai yang disebabkan perumahan” jelasnya

Saat ditemui di kediamannya, Mardiono selaku kepala dukuh tidak mengetahui persis kapan pembangunan perumahan dimulai. “Karena saya hanya menggantikan kepala dukuh yang lama dan baru menjabat selama dua tahun.”Jelasnya

Mardiono mengatakan sebelumnya sudah ada sosialisasi kepada warga terkait dengan adanya pembangunan perumahan, dan sebagian besar masyarakat menyetujui. “Yang paling penting dalam pembangunan perumahan adalah perizinan dari pemerintah. jika semua persyarakatan sudah terpenuhi dan sudah mendapat izin dari pihak-pihak terkait, maka pembangunan baru bisa berjalan. Tidak hanya itu dalam pembangunan baik kantor maupun perumahan harus ada resapan air hujan, ini salah satu syarat dari AMDAL.” jelasnya

Terkait lahan hijau, Mardiono mengatakan  bahwa kabupaten Sleman sudah mencanangkan mana yang menjadi lahan hijau dan lahan perumahan. “Lahan hijau tidak boleh dikembangkan untuk dibangun perumahan. Meskipun ada pemilik modal yang nantinya membeli lahan warga, jika itu termasuk lahan hijau maka perintah tidak akan mengeluarkan izin pembangunan. Sedangkan yang dibangun pihak Formula sekarang merupakan tanah yang tandus dan tidak efisien bagi petani untuk bertanam dan dulu cuma ditanami tebu.”jelasnya.

Penulis : Rusdiyanto (Pemagang di SATUNAMA, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Editor : Ariwan K. Perdana

Tinggalkan komentar