Dana Desa: Serapan, Penggunaan dan Pengelolaannya

Satunama.org – Salah satu sumber pendapatan desa menurut UU Desa No. 6 Tahun 2014 adalah dana desa yang bersumber dari APBN. Alokasi dana ini diatur menggunakan PP No. 22 Tahun 2015, sebagai revisi atas PP No. 60 Tahun 2014. Dalam Pasal 6 PP No. 22 Tahun 2015 diatur mengenai penyaluran dana desa dengan ketentuan Tahap 1 pada bulan April sebesar 40%, Tahap II pada bulan Agustus sebanyak 40% dan Tahap III pada bulan Oktober sebanyak 20%.

Sedangkan untuk penggunaannya, diatur dalam Permendesa No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Dalam Permendesa tersebut, Dana Desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur oleh desa. Terdapat dua prioritas, yaitu mendanai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam hal pelaksanaan pembangunan, dana desa digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan seperti; pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana Desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pada pemberdayaan masyarakat, dana desa dapat digunakan terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses terhadap sumber daya ekonomi sesuai dengan RPJM dan RKP desa. Antara lain; peningkatan kualitas perencanaan desa; mendukung kegiatan ekonomi melalui BUM Desa, pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa; pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa; penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.

Alokasi dan penggunaan dana desa yang berasal dari APBN sudah diatur dengan baik di dalam Peraturan Pemerintah maupun Menteri, namun sayang sekali ternyata serapannya belum maksimal.

Secara nasional, sampai bulan September 2015 serapan Dana Desa baru mencapai angka 26%. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri sampai bulan September 2015, serapan Dana Desa dari APBN Termin 1 masih rendah. Dari 392 desa di DIY, masih ada 43 desa yang belum mencairkan dana desa tersebut. Padahal seharusnya Dana Desa Termin II sudah dicairkan bulan Agustus.

Beberapa hal yang ditengarai menghambat serapan dana desa antara lain adanya syarat yang cukup sulit diterapkan mengingat tidak semua perangkat desa memiliki kemampuan dan kapasitas yang sama. Misalnya dalam pengelolaan keuangan, terutama mekanisme pertanggungjawabannya. Di sisi kebijakan, desa baru bisa mencairkan dana setelah memiliki RPJM Desa, RKPM Desa dan APBD Desa.

Upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan serapan dana desa antara lain dengan dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa tahun 2015 pada bulan Sepetember 2015. SKB yang ditandatangani Mendagri, Kemendesa dan Menteri Keuangan ini diharapkan dapat mempercepat pencairan dana desa sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan dengan maksimal.

Diskusi akan diselenggarakan pada:

Hari – tanggal
Rabu, 21 Oktober 2015

Pukul
10.00 WIB- selesai

Tempat
Ruang Rapat Kantor Tribun Jogja, Jl. Jend Sudirman No. 52, Yogyakarta

Tema
Dana Desa: Serapan, Penggunaan dan Pengelolaannya.

Narasumber
1. Benny Suharsono (Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY)
Materi : Serapan dan problematika penggunaan Dana Desa di DIY
2. Wasingatu Zakiyah (Perkumpulan IDEA)
Materi: Akses, pengelolaan dan hambatan penggunaan Dana Desa di DIY.
3. Damar Dwi Nugroho (Yayasan Satunama)
Materi: Dana Desa untuk Kemajuan, Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
4. Suyanto (Kepala Desa Dengok, Kecamatan Playen, Kab Gunung Kidul)
Materi: Pengalaman mengakses dan mengelola Dana Desa.

Peserta
Diskusi mengundang para Kepala Desa yang menjadi mitra Yayasan Satunama, para pemerhati
isu desa, NGO jaringan dan umum.

Narahubung
Konfirmasi kehadiran silakan dikirimkan melalui surel ke arsih@satunama.org atau SMS ke nomor
085729746458 (Arsih) selambatnya Selasa, 20 Oktober 2015 pukul 16.00 WIB.

2 pemikiran pada “Dana Desa: Serapan, Penggunaan dan Pengelolaannya”

Tinggalkan komentar