UU Desa Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2104 Tentang Desa (UU Desa) telah disahkan sejak 15 Januari 2014. Namun masyarakat desa yang merupakan objek sekaligus subjek dalam UU tersebut belum seutuhnya paham akan UU Desa. Padahal dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam perwujudan dan pengawalan pelaksanaan UU Desa.

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang substansi UU Desa juga dinilai akan berdampak pada kesiapan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam pelaksanaannya guna mewujudkan Desa Layak Anak.

Hal ini mengemuka dalam acara sosialisasi UU No 6 / Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Kadilaju, Klaten, Jawa Tengah pada Rabu (29/4). Acara yang dihadiri oleh Perangkat Desa, anggota BPD dan tokoh masyarakat ini  membahas tentang keistimewaan desa, substansi UU Desa, UU anak dan penekanan akan perlunya partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dalam perwujudan UU Desa maupun dalam pengawalannya.

Damar Dwi Nugroho dari Departemen Politik, Demokrasi dan Desa (PDD) Yayasan SATUNAMA mengatakan bahwa masyarakat Kadilaju perlu mengidentifikasi potensi Desa yang dapat dimanfaatkan dan diharapkan dapat mengelolanya secara mandiri. “Pemberdayaan diperlukan untuk sosialisasi UU Desa hingga lapisan masyarakat terbawah”, terang pria yang menjadi salah satu pembicara dalam acara ini.

Pembicara lain, Maria Sucianingsih dari Departemen Penguatan Masyarakat (PM) Yayasan SATUNAMA lebih menyoroti kuota 30% bagi perempuan untuk berkiprah. “Kuota 30 % bagi perempuan dalam dunia politik dapat digunakan bagi perempuan untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan desa agar dapat menyuarakan aspirasi mereka.” ujarnya.

Sementara pembicara ketiga, Suharsih dari Departemen PDD Yayasan SATUNAMA mengharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih paham tentang UU Desa sehingga peluangnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk tujuan menyejahterakan, memandirikan dan memberdayakan masyarakat desa. “Berkaitan dengan Desa Layak Anak, adanya UU Desa diharapkan dapat membuat pemerintah desa lebih perhatian kepada anak sehingga mereka dapat membuat Peraturan Desa yang bisa melindungi dan memastikan pemenuhan hak anak”, kata Suharsih.

Selain di Kadilajo, SATUNAMA juga mengadakan acara sosialisasi UU Desa di Desa Keningar, Kabupaten Magelang, sementara puncaknya diadakan di Omah SATUNAMA dengan mengundang sepuluh desa yang menjadi mitra SATUNAMA.

Penulis : Risky Hening Dwi Astuti
Editor : Ariwan K Perdana

Tinggalkan komentar